Friday, December 8, 2017

PROSES PENDAFTARAN HAJI KHUSUS




SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
  _________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, selanjutnya dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          :  _________________________________________________________
                                                   _________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

-----------------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------------

                                                 

Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk


1.        Melaksanakan pendaftaran calon jemaah Haji BPIH Khusus atas nama Pemberi Kuasa sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian  Agama Republik Indonesia, dimana Penerima Kuasa melakukan pendaftaran awal kepada Direktorat Pembinaan Haji Ditjen PHU Kementerian Agama untuk mengambil SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan kemudian mengisinya serta kemudian ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Agama R.I.

2.        Melakukan penyetoran awal sebesar USD. 4.000.- sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, kepada Bank Penerima setoran (BPS BPIH) yang tersambung secara on-line dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama RI
.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan ditandangani diatas materai untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 4 Desember 2017
Pemberi Kuasa,                                                                                                           Penerima Kuasa



(NamaCalonJamaah) 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________     

Dengan ini menyatakan bahwa :

1.       Sehubungan  dengan pendaftaran  haji saya siap menjadi calon  jamaah haji daftar tunggu (waiting list), sesuai dengan nomor porsi yang tertera dalam siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) Kementerian Agama setelah dilakukan penyetoran melalui BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.

2.     2. Bila terjadi pembatalan pemberangkatan haji maka semua biaya Setoran Awal BPIH (Dollar USA & Rupiah) dapat  di transfer ke Rekening Pribadi


Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.


Jakarta, 4 Desember  2017
Yang Membuat Pernyataan,



( Nama Calon Jama’ah )









Bismillahirrahmanirrahim

SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini Senin tanggal 04 Desember tahun 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             : _________________________________________________________
Pekerjaan / Jabatan         : _________________________________________________________ 
Alamat                            : ________________________________________________________
 No. PIN Siskohat            : _________________________________________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. _____________________________sebagai penyelenggara Ibadah Haji Khusus berdasarkan keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor : ___ Tahun ______ (selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
                                      _________________________________________________________
             
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, sebagai Jamaah Ibadah Haji Khusus (Selanjutnya Disebut Sebagai Pihak Kedua)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dapat pula disebut sebagai “PIHAK`` apabila disebut sendiri - sendiri atau “PARA PIHAK`` apabila disebut secara bersama-sama.

PARA PIHAK sebelumnya dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
·         Bahwa perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani PARA PIHAK akan mengacu pada ketentuan tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan ketentuan terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1

RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA merupakan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan PIHAK KEDUA adalah Jamaah Haji Khusus yang akan mengikuti Paket Pelayanan Haji yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 2

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.       Mengurus persyaratan kelengkapan administrasi pendaftaran dan penyelesaian dokumen PIHAK KEDUA sesuai tata cara pendaftaran Haji ke Direktorat Pembinaan Haji Kementerian Agama.
2.       Memberikan pelayanan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan biaya paket yang disepakati
3.       Menyiapkan petugas pembimbing Ibadah dan pelayanan kesehatan untuk PIHAK KEDUA
4.       Menyerahkan buku-buku bimbingan manasik Haji kepada PIHAK KEDUA.
5.       Memberangkatkan dan memulangkan PIHAK KEDUA dengan tiket pergi pulang yang sudah confirmed dan sudah mendapat jaminan dari penerbangan.
6.       Memberikan fasilitas akomodasi hotel kepada PIHAK KEDUA selama menjalankan Ibadah Haji, untuk masa tinggal di Mekkah dan Madinah dengan jarak hotel dari pagar Masjidil Haram dan Masijid nabawi tidak melebihi 500 meter (Lima Ratus Meter).
7.       Menyediakan pelayanan transportasi Bus ber AC, konsumsi Prasmanan serta bimbingan Ibadah dan ceramah-ceramah kepada PIHAK KEDUA selama berada ditanah suci.
8.       Memberangkatkan PIHAK KEDUA ke Padang Arafah untuk wukuf dan membadal Haji-kan bagi Jamaah sakit yang tidak mungkin di safari wukufkan.
9.       Mengembalikan biaya yang telah disetorkan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA batal berangkat menunaikan Ibadah Haji dikarenakan sebab apapun PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan
10.   Menjelaskan kepada PIHAK KEDUA tentang jadwal bimbingan manasik, bimbingan dan / atau pelayanan kesehatan yang didapatkan, jadwal perjalan, transportasi dan akomodasi / hotel, konsumsi dan pelayanan lainnya yang diberikan di tanah air maupun di Tanah Suci, sesuai dengan program kegiatan Ibadah Haji Khusus.
11.   Mentaati program kegiatan Ibadah Haji Khusus yang telah disepakati PIHAK KEDUA.

Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.       Melunasi setoran BPIH Khusus Kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia dan ketentuan PIHAK PERTAMA yang telah disepakati.
2.       Melengkapi persyaratan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA berupa administrasi dokumen sesuai dengan kebutuhan dokumen yang ditentukan.
3.       Mengikuti bimbingan Ibadah Haji  (manasik) yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA baik selama di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
4.       Mengikuti Program-program kegiatan dan tata tertib yang ditetapkanoleh PIHAK PERTAMA selama berada di Tanah Suci.






Pasal 4

HAK PIHAK PERTAMA
1.       Menetapkan besarnya BPIH Khusus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan beserta persyaratan administrasi  lainnya.
2.       PIHAK PERTAMA berhak menolak memberangkatkan PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi pembayaran BPIH Khusus dan Persyaratan serta Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3.       Menentukan waktu-waktu pelaksanaan manasik dan acara-acara lainnya.
4.       Menentukan perusahaan Asuransi dan Dokter yang merawat PIHAK KEDUA selama berada di Tanah Suci.

Pasal 5

HAK PIHAK KEDUA
1.       Menyampaikan usulan - usulan kepada PIHAK PERTAMA demi kelancaran pelaksanaan Ibadah Haji.
2.       Mendapatkan pelayanan Kesehatan dan perawatan serta pemulangan dari PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA menjalani perawatan Rumah Sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaraan ibadah Haji.
3.       Mendapatkan klaim asuransi yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
4.       Mendapatkan jaminan kepulangan kembali ke Tanah Air dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang disepakati PARA PIHAK.

Pasal 6

FORCE MAJEURE
1.       Tidak ada satupun PIHAK yang harus bertanggung jawab kepada PIHAK lainnya atas kegagalan atau penundaan dari pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pada saat dan merupakan kegagalan yang disebabkan oleh adanya kerusuhan, huru-hara, perang, permusuhan,antar Negara, peraturan atau kebijaksanaan Pemerintah Indonesia yang baru, embargo, bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan, kebakaran, sabotase.
2.       Setiap dan seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya Force Majeure tidak menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK lainnya.

Pasal 7

MASA BERLAKU
Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatangan Perjanjian  oleh PARA PIHAK dan akan berakhir pada saat PIHAK KEDUA tiba kembali di Tanah Air.






Pasal 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.       Pihak pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
a. PIHAK PERTAMA akan memenuhi seluruh persyaratan baik yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi, Untuk kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
b. PIHAK  PERTAMA tidak akan memungut biaya tambahan kepada PIHAK KEDUA selama berada di Arab Saudi, apabila PIHAK PERTAMA melakukan pemungutan biaya tersebut, maka
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melaporkan PIHAK PERTAMA kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.
c. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh resiko dan biaya yang timbul dari kegiatan yang dilakukan diluar program kegiatan Ibadah Haji Khusus.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       PARA PIHAK sepakat apabila timbul perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sebagai mediator.
3.       Apabila melalui kedua cara tersebut diatas (ayat 1 & 2) perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri di Wilayah tempat domisili PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

PENUTUP
Dalam melaksanakan perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tunduk kepada peraturan-peraturan Perundang-undangan mengenai kegiatan Ibadah Umrah dan Haji yang berlaku.
Demikianlah Parjanjian  ini dibuat diatas kertas bermeterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tanggani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA                                                                                   PIHAK KEDUA
                                                                                                                 

Materai 6000


( Nama Calon Jamaah )                                                                           ( ________________ )


No comments:

Post a Comment