Tuesday, November 15, 2022

9 PERBEDAAN MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABAWI

9 Perbedaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan dua masjid suci bagi umat Islam. Para jamaah haji atau umrah yang datang ke Arab Saudi biasanya mengunjungi dua tempat tersebut. Di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, sedangkan di Madinah untuk menziarahi makam Rasulullah, berdoa di Raudhah atau melaksanakan shalat Arbain.
 
Terdapat beberapa persamaan, namun juga terdapat beberapa perbedaan dari kedua masjid tersebut. Berikut beberapa perbedaannya:

1. Arah kiblat
Perbedaan yang sangat mendasar terkait dengan Ka’bah sebagai kiblat dalam pelaksanaan shalat. Di Masjidil Haram, di mana Ka’bah berada di dalamnya, pelaksanaan shalat dilaksanakan secara melingkar karena semua arah menghadap ke kiblat. Jadi bentuk Masjidil Haram melingkari Ka’bah. Sementara itu, Masjid Nabawi posisinya hanya satu arah, menuju kiblat Makkah yang posisinya menunjuk ke arah selatan.


Baca Juga:
Jika di Makkah Ada Pemakaman Ma'la, di Madinah Ada Baqi
 
Bagi para jamaah, khususnya yang baru pertama kali ke Masjidil Haram, mereka rawan tersesat karena sedemikian banyak pintu yang bentuknya mirip, dan ketika keluar dari pintu yang salah, bisa mengarah ke jurusan yang berbeda. Untuk Masjid Nabawi, hanya ada satu arah, sama seperti masjid-masjid lain di seluruh dunia. Dengan demikian, peluang untuk tersesat menjadi lebih kecil.


 
2. Bangunan
Baik Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi telah mengalami perluasan dari zaman ke zaman. Namun pembangunan di Masjidil Haram masih terus berlangsung hingga kini supaya dapat menampung jamaah lebih banyak. Mengingat area yang terbatas, maka penambahan ruang untuk jamaah dilakukan dengan meningkat bangunan masjid. Kini terdapat empat tingkat di Masjidil Haram. Luas Masjidil Haram mencapai 357 ribu meter persegi dan terus dikembangkan yang sampai saat ini belum selesai.

Untuk Masjid Nabawi, bangunannya hanya 2 tingkat. Bahkan, tingkat kedua hanya dibuka pada saat jamaah sangat padat. Luas Masjid Nabawi mencapai sekitar 98.327 meter persegi

 
3. Jarak dari penginapan
Baik kompleks Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, dua-duanya dikelilingi oleh penginapan. Semakin dekat dengan lokasi, semakin mewah dan semakin mahal hotelnya. Untuk jamaah haji yang menginap di hotel yang ada di Zamzam Tower, mereka tinggal turun dan di depannya sudah masuk halaman Masjidil Haram. Namun yang menginap di situ hanyalah jamaah haji khusus yang ongkosnya mahal. Untuk jamaah haji reguler, mereka menginap di hotel yang jaraknya antara 2-4 kilometer dari Masjidil Haram. Untuk transportasinya, disediakan bus shalawat yang beroperasi selama 24 jam.

 
Selama di Madinah, jamaah haji tinggal di hotel-hotel yang lokasinya sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Mereka tinggal jalan kaki saja untuk menuju ke Masjid Nabawi. Hal ini tentu memberi fleksibilitas lebih karena bisa berkunjung atau pulang dari masjid kapan saja tanpa perlu khawatir.

Baca Juga:
Dua Magnet di Masjid Nabawi yang Sedot Jamaah 
 
4. Pelindung halaman
Baik Masjidil Haram atau Masjid Nabawi memiliki halaman luas yang digunakan jamaah ketika ruangan di dalam sudah penuh. Di Masjidil Haram, lokasinya merupakan ruang terbuka. Ketika menjelang shalat, petugas menggelar karpet yang kemudian digulung lagi saat sudah selesai. Pada siang hari, halaman Masjidil Haram menjadi sangat panas karena tidak ada pelindungnya. Namun demikian lantai Masjidil Haram tetap dingin karena marmer khusus yang walaupun panas, kaki tak terasa panas ketika menapakinya.

 
Di Masjid Nabawi, terdapat payung-payung raksasa yang akan dibuka pada pagi hari dan ketika malam hari, payung-payung tersebut ditutup. Payung ini menjadi pelindung dari panas yang menyengat saat siang hari atau ketika hari hujan. Semburan angin berisi air dari blower raksasa yang terus berputar yang ditempatkan di sekitar payung membuat suhu udara menjadi lebih nyaman.

 
5. Pengajian
Baik di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi terdapat pengajian. Di Masjidil Haram, pengajian diselenggarakan di sudut tertentu yang jarang terlihat oleh jamaah yang kebetulan lewat.

Di Masjid Nabawi banyak sekali halaqah yang membentuk lingkaran kecil yang dipimpin oleh seorang guru. Para guru tersebut secara khusus mengajari jamaah membaca Qur’an dengan benar. Pengajar resmi tersebut memajang sebuah plakat seukuran kertas A4 yang bertuliskan Arab dan Inggris. Yang berbahasa Inggris, berbunyi “Qur’an teaching for visitors”. Guru ngaji tersebut bukan hanya menunggu jamaah datang, namun mereka juga memanggil jamaah yang sebelumnya hanya melihat-lihat. Kemudian mereka diajari membaca Qur’an yang benar.


Di salah satu sudut, usai Shalat Maghrib, juga terdapat pengajian berbahasa Indonesia yang penceramahnya dipimpin oleh pengelola Masjid Nabawi.
 

6. Tempat berdoa
Baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, terdapat tempat yang mustajab untuk berdoa. Di Masjidil Haram, tempat yang mustajab berada di Multazam yang lokasinya antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Jamaah dapat berdoa kapanpun di lokasi tersebut sejauh bisa berada di tempat itu, yang kadang padat, namun kadang sepi. Tidak ada Batasan waktu untuk berdoa di sana.
 

Di Masjid Nabawi, lokasi yang mustajab untuk berdoa berada di Raudhah, yaitu antara mimbar yang menjadi tempat Rasulullah mengajarkan Islam kepada para sahabat dengan rumah Nabi. Lokasi ini diberi karpet dengan warna hijau yang berbeda dengan karpet lain di Masjid Nabawi. Karena lokasinya terbatas sementara banyak orang yang ingin berdoa dan berlama-lama di Raudhah, kini ada pengaturan. Untuk masuk Raudhah, jamaah harus mendaftar secara daring melalui aplikasi online. Waktu ke Raudhah dibatasi hanya 15 menit. Setiap bulan hanya dapat berkunjung sekali.


7. Nilai Pahala
Baik Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi memiliki nilai pahala yang lebih utama dibandingkan dengan masjid biasa. Rasulullah melarang umat Islam melakukan perjalanan jauh kecuali ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.


Nilai shalat di Masjidil Haram setara dengan 100 ribu kali dibandingkan dengan shalat di masjid biasa sementara nilai shalat di Masjid Nabawi setara dengan seribu kali shalat di masjid biasa.


8. Jejak Rasulullah
Di Masjidil Haram, terdapat lokasi yang diyakini sebagai tempat kelahiran Rasulullah yang kini tempat tersebut diubah menjadi sebuah perpustakaan Makkah Al Mukarramah. Lokasinya di bagian timur Ka’bah, yang dengan gampang bisa dilihat jika jamaah menuju terminal bus Syib Amir. Bangunan ini cukup menonjol karena sisi kiri dan kanannya sudah bersih dan posisinya agak ke atas sehingga mudah dilihat. Bangunan tersebut pernah berencana mau dibongkar karena pemerintah Arab Saudi khawatir terjadi pengkultusan. Selama musim haji, perpustakaan tersebut ditutup. Jamaah yang ingin berfoto di depannya tidak dilarang.


Di Masjid Nabawi, terdapat ruangan yang dulu merupakan rumah Rasulullah dan kemudian di situlah Nabi Muhammad dikuburkan. Masjid Nabawi pada zaman dahulu ukurannya sangat kecil, kemudian diperluas. Bagian yang dulu menjadi rumah Nabi Muhammad kini menjadi masjid. Rasulullah dikebumikan di tempat di mana beliau meninggal. Lokasi tersebut ditembok untuk melindungi makam. Tak ada pintu untuk mengaksesnya. Di bagian luarnya terdapat pagar dari emas. Terdapat tiga lubang yang menunjukkan posisi masing-masing makam, Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab.


9. Makam Bersejarah
Masjidil Haram berlokasi tak jauh dari makam bersejarah bernama Ma'la. Di makam ini disemayamkan jenazah para keluarga Nabi Muhammad SAW termasuk istri pertama nabi, Sayyidah Siti Khadijah. Makam ini. Pemakaman yang juga terkenal dengan sebutan Jannatul Ma'la (surga tinggi) ini berada di sebelah utara Masjidil Haram. Al-Ma'la terbentang di dataran tinggi bukit Jabal As-Sayyidah, perkampungan Al-Hujun yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram. Jika Anda berada di Masjidil Haram, bisa keluar ke arah utara, berjalan kaki ke arah terminal Syib Amir sekitar 500 m. Setelah itu, Makam Ma'la berada di pojok utara terminal, sekitar 500 m.


Masjid Nabawi dekat dengan Pemakaman Baqi', tempat dimakamkannya para keturunan nabi, sahabat, dan para syuhada. Makam Baqi berada sekitar 500 meter di sebelah Timur Masjid Nabawi. Makam baqi menjadi salah satu di antara tempat favorit yang dikunjungi jamaah selain Makam Nabi Muhammad dan Raudhah.
 

Pemakaman Baqi cukup luas yakni sekitar 174.962 meter persegi dan dikelilingi pagar tinggi. Sebelum memasuki dan berziarah ke makam yang hanya ditandai dengan batu-batu ini, jamaah disambut dengan baliho berisi tata cara ziarah kubur yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 
Masjidil Haram atau Masjid Nabawi memiliki nilai sejarah dan kelebihan yang masing-masing tidak  selalu dapat dibandingkan. Ada banyak pelajaran penting yang dapat diambil dari sejarah dua masjid tersebut. Dengan nilai lebih yang berbeda dibandingkan dengan masjid biasa, maka jamaah haji Indonesia dapat memaksimalkan ibadahnya selama di Arab Saudi.

Monday, March 11, 2019

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Semoga Allah SWT Yang Maha Agung senantiasa melimpahkan Rahmat, Hidayah & Inayah-Nya serta membimbing kita ke jalan yang lurus dan diridhai-Nya. Aamin Ya Rabbal 'Aalamiin

Shalawat serta salam semoga tetap senantiasa terlimpahkan dan tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Akhir Zaman Baginda Muhammad Saw beserta keluarga, sahabatnya. Aamin Ya Rabbal 'Aalamiin.


https://alquranmulia.files.wordpress.com/2013/03/tulisan-arab-alquran-surat-al-hujuraat-ayat-13.jpg


"Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” 
(Al-Qur'an : Surat Al-Hujuraat ayat 13)

Maka dari itu, marilah kita saling menghormati dan menjaga tali silaturahim ini dengan baik. Semoga persaudaraan kita senantiasa dalam ridha & maghfirah-Nya. Aamin Ya Rabbal 'Aalamiin.

Melayani jamaah haji bersifat universal, mulai melayani ibadah, transportasi, akomodasi hingga urusan kesehatan dan urusan makan dan minum . Bahkan, setiap usaha memudahkan urusan jamaah haji, akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Melayani jammah haji dan umrah sepenuh hati, sama dengan melayani tamu Allah SWT. Siapa yang melayani mereka, berarti telah memulyakan Allah SWT. Secara khusus, Nabi Saw menyebutkan bahwa jamaah haji dan umrah adalah duta Allah SWT. Betapa mulia sebutan ini, sehingga orang-orang terdahulu berlomba-lomba memberikan pelayanan khusus kepada setiap jamaah haji yang datang. Marilah kita sama-sama berlomba untuk menjadi pelayan tamu-tamu Allah SWT. Semoga perjuangan kita senantiasa ada dalam ridha-Nya. Aamin Ya Rabbal Aalamiin.

Berikut saya sampaikan beberapa informasi tentang beberapa Biro Perjalanan Wisata (BPW) baik yang berijin Umrah dan Haji maupun yang belum. Semoga usaha kita senantiasa dalam ridha-Nya. Aamin Ya Rabbal Aalamiin.

Demikian saya sampaikan semoga bisa menjadi wawasan kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Ttd

Redaksi





Catatan :
Informasi ketersediaan akan berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Friday, December 8, 2017

TRAVEL UMRAH HAJI DIJUAL DAN TAKE OVER

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Berikut saya sampaikan beberapa Perusahaan / Biro Perjalanan Wisata (BPW) Tours & Travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang siap ditakeover atau dijual sebagai berikut :

1. BPW berusia 2 tahun domisili Jakarta Pusat

2. BPW berusia 2 tahun dan siap diajukan ijin Umrah domisili Jakarta Pusat

3. PPIU domisili Jakarta Selatan

4. PPIU domisili Bandung

5. PPIU domisili Bekasi

6. PPIU domisili Surabaya

7. PIHK domisili Tangerang Selatan

8. PIHK domisili Jakarta Selatan,

Untuk informasi lebih lengkap hubungi :
AGUSMAR
0853 1932 1650 (Call & WA)
0815 1454 8510 (Call, WA & SMS)

PROSES PENDAFTARAN HAJI KHUSUS




SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
  _________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, selanjutnya dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          :  _________________________________________________________
                                                   _________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

-----------------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------------

                                                 

Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk


1.        Melaksanakan pendaftaran calon jemaah Haji BPIH Khusus atas nama Pemberi Kuasa sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian  Agama Republik Indonesia, dimana Penerima Kuasa melakukan pendaftaran awal kepada Direktorat Pembinaan Haji Ditjen PHU Kementerian Agama untuk mengambil SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan kemudian mengisinya serta kemudian ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Agama R.I.

2.        Melakukan penyetoran awal sebesar USD. 4.000.- sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, kepada Bank Penerima setoran (BPS BPIH) yang tersambung secara on-line dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama RI
.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan ditandangani diatas materai untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 4 Desember 2017
Pemberi Kuasa,                                                                                                           Penerima Kuasa



(NamaCalonJamaah) 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________ 
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________     

Dengan ini menyatakan bahwa :

1.       Sehubungan  dengan pendaftaran  haji saya siap menjadi calon  jamaah haji daftar tunggu (waiting list), sesuai dengan nomor porsi yang tertera dalam siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) Kementerian Agama setelah dilakukan penyetoran melalui BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.

2.     2. Bila terjadi pembatalan pemberangkatan haji maka semua biaya Setoran Awal BPIH (Dollar USA & Rupiah) dapat  di transfer ke Rekening Pribadi


Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.


Jakarta, 4 Desember  2017
Yang Membuat Pernyataan,



( Nama Calon Jama’ah )









Bismillahirrahmanirrahim

SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini Senin tanggal 04 Desember tahun 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             : _________________________________________________________
Pekerjaan / Jabatan         : _________________________________________________________ 
Alamat                            : ________________________________________________________
 No. PIN Siskohat            : _________________________________________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. _____________________________sebagai penyelenggara Ibadah Haji Khusus berdasarkan keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor : ___ Tahun ______ (selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

Nama                           : _________________________________________________________
No. KTP                       : _________________________________________________________
Pekerjanan                    : _________________________________________________________
Tempat / Tgl. Lahir         : _________________________________________________________
Alamat                          : _________________________________________________________
                                                  _________________________________________________________
                                      _________________________________________________________
             
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, sebagai Jamaah Ibadah Haji Khusus (Selanjutnya Disebut Sebagai Pihak Kedua)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dapat pula disebut sebagai “PIHAK`` apabila disebut sendiri - sendiri atau “PARA PIHAK`` apabila disebut secara bersama-sama.

PARA PIHAK sebelumnya dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
·         Bahwa perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani PARA PIHAK akan mengacu pada ketentuan tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan ketentuan terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1

RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA merupakan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan PIHAK KEDUA adalah Jamaah Haji Khusus yang akan mengikuti Paket Pelayanan Haji yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 2

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.       Mengurus persyaratan kelengkapan administrasi pendaftaran dan penyelesaian dokumen PIHAK KEDUA sesuai tata cara pendaftaran Haji ke Direktorat Pembinaan Haji Kementerian Agama.
2.       Memberikan pelayanan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan biaya paket yang disepakati
3.       Menyiapkan petugas pembimbing Ibadah dan pelayanan kesehatan untuk PIHAK KEDUA
4.       Menyerahkan buku-buku bimbingan manasik Haji kepada PIHAK KEDUA.
5.       Memberangkatkan dan memulangkan PIHAK KEDUA dengan tiket pergi pulang yang sudah confirmed dan sudah mendapat jaminan dari penerbangan.
6.       Memberikan fasilitas akomodasi hotel kepada PIHAK KEDUA selama menjalankan Ibadah Haji, untuk masa tinggal di Mekkah dan Madinah dengan jarak hotel dari pagar Masjidil Haram dan Masijid nabawi tidak melebihi 500 meter (Lima Ratus Meter).
7.       Menyediakan pelayanan transportasi Bus ber AC, konsumsi Prasmanan serta bimbingan Ibadah dan ceramah-ceramah kepada PIHAK KEDUA selama berada ditanah suci.
8.       Memberangkatkan PIHAK KEDUA ke Padang Arafah untuk wukuf dan membadal Haji-kan bagi Jamaah sakit yang tidak mungkin di safari wukufkan.
9.       Mengembalikan biaya yang telah disetorkan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA batal berangkat menunaikan Ibadah Haji dikarenakan sebab apapun PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan
10.   Menjelaskan kepada PIHAK KEDUA tentang jadwal bimbingan manasik, bimbingan dan / atau pelayanan kesehatan yang didapatkan, jadwal perjalan, transportasi dan akomodasi / hotel, konsumsi dan pelayanan lainnya yang diberikan di tanah air maupun di Tanah Suci, sesuai dengan program kegiatan Ibadah Haji Khusus.
11.   Mentaati program kegiatan Ibadah Haji Khusus yang telah disepakati PIHAK KEDUA.

Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.       Melunasi setoran BPIH Khusus Kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia dan ketentuan PIHAK PERTAMA yang telah disepakati.
2.       Melengkapi persyaratan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA berupa administrasi dokumen sesuai dengan kebutuhan dokumen yang ditentukan.
3.       Mengikuti bimbingan Ibadah Haji  (manasik) yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA baik selama di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
4.       Mengikuti Program-program kegiatan dan tata tertib yang ditetapkanoleh PIHAK PERTAMA selama berada di Tanah Suci.






Pasal 4

HAK PIHAK PERTAMA
1.       Menetapkan besarnya BPIH Khusus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan beserta persyaratan administrasi  lainnya.
2.       PIHAK PERTAMA berhak menolak memberangkatkan PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi pembayaran BPIH Khusus dan Persyaratan serta Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3.       Menentukan waktu-waktu pelaksanaan manasik dan acara-acara lainnya.
4.       Menentukan perusahaan Asuransi dan Dokter yang merawat PIHAK KEDUA selama berada di Tanah Suci.

Pasal 5

HAK PIHAK KEDUA
1.       Menyampaikan usulan - usulan kepada PIHAK PERTAMA demi kelancaran pelaksanaan Ibadah Haji.
2.       Mendapatkan pelayanan Kesehatan dan perawatan serta pemulangan dari PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA menjalani perawatan Rumah Sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaraan ibadah Haji.
3.       Mendapatkan klaim asuransi yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
4.       Mendapatkan jaminan kepulangan kembali ke Tanah Air dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang disepakati PARA PIHAK.

Pasal 6

FORCE MAJEURE
1.       Tidak ada satupun PIHAK yang harus bertanggung jawab kepada PIHAK lainnya atas kegagalan atau penundaan dari pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pada saat dan merupakan kegagalan yang disebabkan oleh adanya kerusuhan, huru-hara, perang, permusuhan,antar Negara, peraturan atau kebijaksanaan Pemerintah Indonesia yang baru, embargo, bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan, kebakaran, sabotase.
2.       Setiap dan seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya Force Majeure tidak menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK lainnya.

Pasal 7

MASA BERLAKU
Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatangan Perjanjian  oleh PARA PIHAK dan akan berakhir pada saat PIHAK KEDUA tiba kembali di Tanah Air.






Pasal 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.       Pihak pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
a. PIHAK PERTAMA akan memenuhi seluruh persyaratan baik yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi, Untuk kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
b. PIHAK  PERTAMA tidak akan memungut biaya tambahan kepada PIHAK KEDUA selama berada di Arab Saudi, apabila PIHAK PERTAMA melakukan pemungutan biaya tersebut, maka
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melaporkan PIHAK PERTAMA kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.
c. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh resiko dan biaya yang timbul dari kegiatan yang dilakukan diluar program kegiatan Ibadah Haji Khusus.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       PARA PIHAK sepakat apabila timbul perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sebagai mediator.
3.       Apabila melalui kedua cara tersebut diatas (ayat 1 & 2) perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri di Wilayah tempat domisili PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

PENUTUP
Dalam melaksanakan perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tunduk kepada peraturan-peraturan Perundang-undangan mengenai kegiatan Ibadah Umrah dan Haji yang berlaku.
Demikianlah Parjanjian  ini dibuat diatas kertas bermeterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tanggani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA                                                                                   PIHAK KEDUA
                                                                                                                 

Materai 6000


( Nama Calon Jamaah )                                                                           ( ________________ )